porenesia.com – Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Untuk sementara, tugas dan kewenangan Gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7).
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdiannya selama memimpin bank sentral Indonesia.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan diemban oleh Deputi Gubernur Senior. Dalam hal ini, Destry Damayanti akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan sebagai pejabat gubernur sementara hingga proses penetapan gubernur definitif.
Prasetyo menegaskan pemerintah memastikan seluruh tugas Bank Indonesia tetap berjalan normal. Koordinasi antara pemerintah dan BI juga akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya di bidang moneter dan fiskal.
Menurutnya, Bank Indonesia tetap menjalankan fungsi menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap kebijakan fiskal dengan tetap mengedepankan koordinasi yang erat.





