Controlled Landfill Bantargebang Mulai 1 Agustus 2026

Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan controlled landfill di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026 sebagai langkah bertahap menghentikan praktik open dumping menuju pengelolaan sampah yang lebih modern.
Alat berat mengelola tumpukan sampah di TPST Bantargebang Jakarta
gunung sampah bantar gerbang

porenesia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah awal menuju penghentian praktik open dumping sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.

Penerapan controlled landfill merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui roadmap tersebut, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah yang lebih modern dengan mengurangi ketergantungan pada sistem penimbunan terbuka.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan proses transisi dilakukan secara bertahap agar pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta tetap berjalan optimal.

“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujar Dudi, Jumat (17/7/2026).

Berbeda dengan metode open dumping, sistem controlled landfill mengatur penempatan dan pemadatan sampah secara lebih terstruktur. Timbunan sampah kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu sehingga mampu mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan pencemaran lingkungan, serta mengurangi potensi longsor.

Berdasarkan roadmap yang telah disusun, pada kuartal II 2026 praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi mencapai 72,56 persen, sedangkan sampah yang berhasil diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.

Memasuki kuartal III hingga kuartal IV 2026, pemerintah menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen. Sementara itu, penerapan controlled landfill diproyeksikan mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat hingga 20,28 persen.

Dudi menambahkan, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah akan terus dilakukan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen, sedangkan pada 2028 praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan sepenuhnya dan digantikan oleh sistem pengolahan sampah serta controlled landfill.

Sebagai bagian dari transformasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sejumlah pembenahan di kawasan TPST Bantargebang. Langkah yang dilakukan meliputi penutupan sebagian area landfill menggunakan geomembran, peningkatan sistem sanitasi, pengembangan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), penataan kestabilan lereng, hingga penguatan mitigasi pada area yang berpotensi mengalami longsor.

Selain pembenahan di lokasi pengolahan, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengurangi sampah sejak dari sumbernya melalui kebiasaan memilah sampah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, serta mengolah sampah organik.

Menurut Dudi, keberhasilan transformasi pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pembangunan fasilitas, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta berharap sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan dapat segera terwujud.