Wamen Komdigi: Kerugian Akibat Scam di Indonesia Capai Rp7,5 Triliun

Wamen Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut kerugian akibat scam di Indonesia telah mencapai Rp7,5 triliun. Pemerintah mendorong operator telekomunikasi mengimplementasikan fitur anti-scam guna memperkuat pelindungan konsumen digital.
komdigi.go.id
Wamen Komdigi Nezar Patria Bahas Pelindungan Konsumen Digital

Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengungkapkan kerugian akibat penipuan digital (scam) di Indonesia mencapai sekitar Rp7,5 triliun. Pemerintah pun mendorong penguatan pelindungan konsumen digital melalui penerapan fitur anti-scam oleh perusahaan telekomunikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Nezar saat menerima audiensi dengan Kaspersky di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut Nezar, nilai kerugian akibat scam dan spam terus mengalami peningkatan. Data tersebut mengacu pada laporan Global Anti-Scam Alliance yang menunjukkan besarnya dampak kejahatan digital terhadap masyarakat.
“Angka scam naik terus. Kemarin total kerugian akibat spam dan scam mencapai Rp7,5 triliun berdasarkan laporan dari Global Anti-Scam Alliance,” ujar Nezar.

Ia menilai kelompok lanjut usia (lansia) menjadi salah satu pihak yang paling rentan menjadi korban. Modus penipuan kini juga semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI), termasuk meniru suara seseorang untuk meyakinkan calon korban.

Menurutnya, teknologi AI memungkinkan pelaku kejahatan digital meniru suara orang lain, termasuk pejabat, hanya dengan memasukkan teks yang kemudian diubah menjadi suara.

Untuk menekan angka penipuan digital, pemerintah mendorong seluruh perusahaan telekomunikasi mengimplementasikan fitur anti-scam sebagai bentuk pelindungan terhadap konsumen.

“Pemerintah mendorong agar seluruh perusahaan telekomunikasi melindungi para konsumen dengan mengimplementasikan fitur anti-scam, baik dalam bentuk aplikasi atau bentuk lain,” kata Nezar.

Ia menambahkan, setiap perusahaan telekomunikasi dapat melakukan asesmen secara mandiri dalam menentukan bentuk implementasi fitur anti-scam yang paling sesuai dengan model bisnis dan layanan masing-masing.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat keamanan ekosistem digital nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi dan digital.