porenesia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kebijakan baru kenaikan batas usia pensiun anggota Polri memiliki mekanisme transisi.
Mekanisme peralihan ini bertujuan menjaga proses regenerasi dan kesehatan organisasi kepolisian tetap berjalan dengan baik. Sigit menyampaikan pernyataan tersebut saat berkunjung ke Sepolwan Lemdiklat Polri di Jakarta pada Selasa. Undang-Undang Polri terbaru memperpanjang batas usia abdi golongan Bintara dan Tamtama menjadi 59 tahun.
Sementara itu, perwira hingga perwira tinggi mendapatkan perpanjangan batas usia pensiun hingga 60 tahun. Aturan baru ini juga memberikan pengecualian khusus bagi anggota Polri dengan keahlian dan kompetensi tertentu. Presiden memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat selama satu tahun.
DPR RI sebelumnya telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada awal Juni. Aturan lama membatasi usia pensiun seluruh anggota kepolisian maksimal pada angka 58 tahun tanpa membedakan pangkat. Kapolri menjamin pemanfaatan sumber daya manusia yang berkompetensi khusus tetap berjalan sesuai kebutuhan operasional kepolisian.





