porenesia.com – Pemerintah pusat tengah merumuskan solusi konkret bagi 39 pemerintah daerah yang dilaporkan tidak mampu membayar gaji pegawai PPPK. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya segera membahas persoalan krusial tersebut bersama Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengungkapkan puluhan daerah mengalami kendala fiskal yang sangat berat dalam mengalokasikan gaji. Beban finansial membengkak lantaran porsi belanja pegawai di daerah-daerah tersebut sudah melebihi 50 persen dari total APBD.
Tito menjelaskan beberapa wilayah kemungkinan besar membutuhkan pasokan dana tambahan melalui skema Transfer ke Daerah dari anggaran APBN. Kebijakan darurat ini terpaksa dipertimbangkan karena realisasi Pendapatan Asli Daerah di sejumlah daerah tidak cukup menutupi belanja.
Beberapa daerah yang tercatat menghadapi krisis ini antara lain Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, serta Kabupaten Sigi. Alokasi pos belanja aparatur di wilayah Sigi bahkan menjadi yang tertinggi karena telah menyedot hingga 60 persen APBD.
Kemendagri meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memangkas program kerja yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat. Efisiensi struktural ini sangat penting guna melonggarkan ruang fiskal daerah sebelum pemda mengajukan bantuan tambahan anggaran ke pusat.
Berdasarkan undang-undang terbaru, pemerintah sebenarnya menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen yang berlaku mulai 2027. Data nasional menunjukkan ratusan kabupaten masih memiliki rapor merah karena belum mampu memenuhi standar ambang batas fiskal tersebut.





