Polemik Tembak di Tempat, Polda Metro Jaya Sebut Tindakan Tegas Begal Sesuai Aturan Perkap

"Ada tiga asas: asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Kombes Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya

porenesia.com – Pihak Polda Metro Jaya memberikan respons resmi terkait polemik instruksi tindakan tembak di tempat bagi pelaku begal. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan penjelasan lengkap mengenai hal tersebut.

Budi Hermanto menyebut tindakan tembak di tempat merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur. Petugas di lapangan mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan faktor keselamatan masyarakat serta keselamatan personel kepolisian.

Langkah kepolisian ini mengacu pada regulasi Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Implementasi tindakan tegas di lapangan wajib memenuhi tiga asas utama yaitu legalitas, nesesitas, dan juga proporsionalitas.

Kombes Budi menjelaskan proses penindakan terhadap komplotan begal tetap berjalan melalui beberapa tahapan yang sesuai prosedur. Aparat penegak hukum akan memberikan tembakan peringatan terlebih dahulu kepada pelaku kejahatan sebelum mengambil tindakan melumpuhkan.

Namun, pihak kepolisian akan langsung mengambil tindakan yang jauh lebih keras apabila situasi di lapangan dinilai darurat. Petugas tidak ragu menembak jika pelaku terbukti membahayakan keselamatan jiwa raga masyarakat maupun personel polisi.