ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal Badan Gizi Nasional ke KPK, Indikasi Kerugian Rp49,5 Miliar

"Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait pengadaan ini," ujar Wana Alamsyah.
Kantor BGN
Kantor BGN

porenesia.com – Indonesia Corruption Watch resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal tahun anggaran 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan hukum tersebut menyasar proyek pengadaan yang diselenggarakan oleh pihak Badan Gizi Nasional.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengonfirmasi adanya dua pihak terlapor dalam berkas pengaduan tersebut. Pihak pertama merupakan Kepala BGN berinisial DH, sedangkan terlapor kedua adalah perusahaan penyedia jasa yakni PT BKI.

ICW mengindikasikan total potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis sebesar Rp49,5 miliar. Wana menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran pengadaan sertifikasi jasa halal tersebut bermasalah dalam empat aspek utama yang sangat krusial.

Pada aspek pertama, ICW menemukan adanya rencana awal anggaran sebesar Rp200 miliar untuk lima paket pengadaan sertifikasi. Namun, pihak BGN kemudian memecah proyek tersebut menjadi lima paket pengadaan terpisah dengan nilai masing-masing Rp50 miliar.

Wana menilai tindakan pemecahan paket pengadaan tersebut patut diduga kuat untuk menghindari tanggung jawab langsung Kepala BGN. Selain itu, pihak pemenang tender terbukti di lapangan tidak melaksanakan sendiri proses pelaksanaan sertifikasi halal tersebut.

Berdasarkan aturan Perpres tentang SPPG, proses sertifikasi seharusnya terlaksana secara mandiri oleh pihak Satuan Pelayanan Program Gizi. Terlebih lagi, pihak SPPG telah menerima dana insentif sehingga beban biaya tidak perlu masuk ke program Makan Bergizi Gratis.

Aspek krusial terakhir yang menjadi temuan kunci ICW adalah adanya dugaan penggelembungan atau markup anggaran proyek. ICW menghitung total nilai pengadaan riil di lapangan seharusnya hanya berada pada kisaran angka Rp90 miliar saja.

Namun, pihak Badan Gizi Nasional tercatat telah merealisasikan anggaran negara hingga mencapai angka Rp141 miliar untuk proyek tersebut. Lembaga antirasuah kini mendapatkan desakan kuat untuk segera memanggil para terlapor guna menjalani proses pemeriksaan hukum lanjutan.