porenesia.com – Hak narapidana untuk menempuh pendidikan tinggi termasuk program magister tetap mendapatkan jaminan resmi selama menjalani masa hukuman di lapas. Namun, pelaksanaan proses pendidikan bagi warga binaan tersebut wajib berjalan dengan sistem pengawasan yang sangat ketat.
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret Andina Elok Puri Maharani menegaskan pengawasan ketat bertujuan mencegah perlakuan istimewa. Aturan pemenuhan hak tersebut berlaku bagi seluruh warga binaan tanpa kecuali di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan ini juga berlaku bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi narapidana kasus pembunuhan berencana. Sambo dilaporkan tengah melanjutkan pendidikan program magister secara daring di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Andina menjelaskan bahwa hak pendidikan bagi narapidana telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi tersebut mengatur secara jelas bahwa status sebagai terpidana tidak serta-merta menghilangkan hak pendidikan seseorang.
Proses perkuliahan bagi warga binaan tersebut saat ini berjalan secara penuh menggunakan sistem pembelajaran daring dari dalam lapas. Setiap narapidana memiliki kesempatan yang sama sepanjang mereka mematuhi seluruh prosedur hukum dan tidak mengganggu stabilitas keamanan.
Andina menambahkan bahwa akses pendidikan tinggi merupakan bagian penting dari proses pembinaan serta reintegrasi sosial para tahanan. Negara memegang kewajiban moral untuk mempersiapkan warga binaan agar memiliki kapasitas yang lebih baik saat bebas nanti.
Meskipun demikian, Andina mengingatkan pihak lapas agar pemberian fasilitas ini tidak menimbulkan kesan diskriminatif di mata publik. Pemberian hak kepada narapidana harus tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan serta ketaatan pada hukum yang berlaku.
Petugas lapas wajib memberikan pendampingan melekat saat narapidana sedang mengikuti jadwal perkuliahan daring di dalam ruangan khusus. Langkah antisipasi tersebut sangat penting guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas alat komunikasi oleh para warga binaan.





