Kasus Ndholo Kusumo Pati, Satu Lagi Korban Pencabulan Resmi Melapor ke Polisi

"Tim penyidik Polresta Pati saat ini sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban baru," ujar Wakasat Reskrim Iswantoro.
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah

porenesia.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Kabupaten Pati kini resmi memasuki babak baru. Satu korban tambahan resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pati dengan mendapatkan pendampingan dari tim Aliansi Santri Pati.

Wakasat Reskrim Polresta Pati Iswantoro membenarkan adanya tambahan laporan resmi terkait peristiwa pidana di pondok pesantren tersebut. Penyidik tengah mendalami keterangan dari pelapor guna memperjelas rangkaian peristiwa serta mengumpulkan berbagai bukti pendukung lainnya di lapangan.

Polresta Pati terus membuka posko pengaduan khusus guna memfasilitasi para korban lain yang mungkin belum berani melapor. Saat ini, pihak kepolisian telah mencatat dua korban resmi serta dua saksi korban yang sedang menjalani proses pemeriksaan.

Iswantoro mengimbau warga masyarakat yang pernah menjadi korban tindakan bejat tersebut agar segera mengadukan peristiwanya ke Polresta Pati. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas serta memberikan pelayanan prima bagi setiap pelapor yang mendatangi posko khusus.

Pendampingan dari tim advokasi ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk mengawal proses hukum terhadap tersangka Ashari selaku pendiri pesantren. Ketua Presidium Aspirasi Tomy Roisunnasih terus mendorong para korban lain agar berani bersuara dan melawan tekanan psikologis mereka.

Tomy memahami tantangan terbesar bagi para korban, terutama yang sudah berkeluarga, adalah persoalan dalam menjaga nama baik mereka. Namun, ia meyakinkan bahwa keadilan hukum harus tetap tegak demi mencegah adanya korban baru di masa depan.

Penasihat hukum korban Burhanuddin mengungkapkan bahwa pelapor terbaru ini merupakan pengikut lama tersangka pada periode tahun 2013 lalu. Korban baru berani melapor sekarang karena sebelumnya berada di bawah pengaruh doktrin kepatuhan mutlak terhadap sang guru.

Tim advokasi yang melibatkan lebih dari 20 pengacara memastikan seluruh hak hukum korban terlindungi selama proses penyidikan berlangsung. Masyarakat mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual yang mencederai institusi pendidikan keagamaan ini.