Saling Sikut Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Minta Nadiem Bebas Saat Jaksa Klaim Kantongi Bukti Digital

"Sistem hukum harus berpijak pada alat bukti dan fakta sidang. Fakta hukum menunjukkan tidak ada dakwaan yang terbukti," ujar Dodi.
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

porenesia.com – Tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa sangat tidak mendasar. Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan dakwaannya selama proses persidangan berlangsung.

Dodi mengeklaim tidak ada bukti niat jahat dari Nadiem dalam memaksakan proyek pengadaan Chromebook tersebut di kementerian. Pihaknya juga menegaskan tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Nadiem serta tidak ada kerugian negara.

Selain itu, persidangan tidak membuktikan adanya penggelembungan harga perangkat maupun pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan barang tersebut. Oleh karena itu, Dodi menuntut agar majelis hakim membebaskan Nadiem Makarim dari seluruh dakwaan hukum yang menjeratnya.

Sementara itu, pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa perkara ini menjadi ujian penting bagi independensi peradilan Indonesia. Putusan hakim kelak akan menunjukkan apakah penegakan hukum di tanah air masih berpegang teguh pada asas keadilan objektif.

Di sisi lain, JPU Roy Riady membantah tuduhan bahwa pihaknya menyusun tuntutan tersebut hanya berdasarkan asumsi semata. Roy menegaskan bahwa tuntutan hukuman 18 tahun penjara bagi Nadiem dibuat murni berdasarkan alat bukti yang sah.

Jaksa mengklaim telah merangkum 70 fakta hukum yang kuat selama proses persidangan kasus korupsi tersebut berjalan. Ia menambahkan bahwa satu fakta hukum di kejaksaan minimal harus mendapatkan dukungan dari dua alat bukti yang valid.

Tim kejaksaan mengantongi bukti digital berupa hasil forensik telepon seluler milik tim teknis serta dokumen audit resmi BPKP. Roy juga menjelaskan nilai uang pengganti Rp5,6 triliun diambil dari data pelaporan pajak serta LHKPN perusahaan afiliasi Nadiem.

Persidangan tipikor ini semakin menarik perhatian publik karena kedua belah pihak saling mengeklaim memiliki kebenaran fakta hukum. Masyarakat kini menunggu pembacaan nota pembelaan dari pihak Nadiem untuk menanggapi seluruh argumen teknis dari pihak kejaksaan.