porenesia.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk terpantau stabil pada perdagangan Minggu ini. Butik Emas Antam mematok harga logam mulia sebesar Rp2,825 juta per gram.
Harga tersebut tidak mengalami perubahan jika kita bandingkan dengan harga jual pada hari sebelumnya. Padahal, nilai jual emas Antam sempat mengalami kenaikan yang cukup signifikan kemarin. Harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga tetap bertahan pada level Rp2,633 juta per gram. Angka ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual koleksi emas mereka kembali ke Antam.
Setiap transaksi jual beli emas batangan tetap mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Pembeli dengan NPWP mendapatkan potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk setiap transaksi pembelian. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP wajib membayar pajak lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen. Antam akan memberikan bukti potong pajak untuk setiap pembelian emas batangan sebagai dokumen resmi.
Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, penjual akan terkena potongan pajak secara langsung. Pemegang NPWP terkena potongan 1,5 persen, sedangkan non-NPWP terkena potongan sebesar tiga persen. Pemerintah menerapkan aturan ini guna menertibkan administrasi pajak pada sektor investasi logam mulia nasional. Pajak tersebut akan langsung terpotong dari total nilai yang diterima oleh pihak penjual.
Saat ini tersedia berbagai pecahan emas mulai dari 0,5 gram hingga ukuran 1.000 gram. Masyarakat dapat melakukan transaksi melalui Butik Emas Antam resmi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.





