Kemendikdasmen Bantah Usul Pasal Pengecualian Ijazah di PKPU

Gedung MK

Kementerian Pendidikan tak pernah mengusulkan pasal pengecualian dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menepis tudingan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, terkait asal-usul Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat 3. Beleid tersebut menjadi salah satu kejanggalan yang mendasari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengusulkan pasal pengecualian tersebut. Norma baru dalam PKPU ini mengecualikan kewajiban bagi bakal calon presiden dan wakil presiden untuk melampirkan bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri.

Penegasan tersebut disampaikan Gogot saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di persidangan.

“Ibu Enny tadi menanyakan terkait masukan dari kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan usulan terkait pasal di PKPU tersebut,” ujar Gogot dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Gugatan PHPU ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, bersama sejumlah pemohon lain yang menduga adanya kecurangan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Denny menilai surat keterangan pendidikan Gibran tidak memuat bukti tamat pendidikan tingkat SMA atau sederajat, sehingga diduga cacat administratif.

Para pemohon menjadikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai alat bukti dugaan manipulasi syarat pencalonan capres-cawapres. Menurut pemohon, aturan tersebut sengaja dirancang agar ijazah SMA sederajat lulusan luar negeri tidak lagi diwajibkan sebagai syarat pencalonan, selama calon dapat menunjukkan ijazah perguruan tinggi.

Sebelumnya, pada persidangan Rabu, 23 September 2026, Ketua KPU Muhammad Afifuddin menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 merupakan norma baru yang diterapkan khusus pada Pilpres 2024.

Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengklaim beleid tersebut telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut usulan itu muncul berdasar masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akibat maraknya permohonan surat penyetaraan dari para bakal calon legislatif.

Meski demikian, Hasyim membantah adanya motif khusus untuk mempermudah jalan Gibran mendampingi Prabowo Subianto.

“Tidak ada motif untuk meloloskan atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” kata Hasyim saat sidang pembuktian PHPU Pilpres 2024 di MK, Kamis, 1 Oktober 2026.