Pemerintah Suntik Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan

Uang untuk BPJS Kesehatan itu salah satunya akan digunakan untuk membayar biaya pelayanan ke rumah sakit.

Pemerintah akan memberi suntikan dana Rp 20 triliun untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Uang tersebut salah satunya akan digunakan untuk membayar biaya pelayanan ke rumah sakit.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, anggaran tambahan itu akan dicairkan secara bertahap dalam dua bulan ke depan. “Akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, artinya dua hari lagi, dan juga bulan November,” kata dia seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Meski negara telah memberikan suntikan dana, Suahasil berharap pengumpulan iuran BPJS Kesehatan ke depannya bisa lebih baik. Ia berharap penerima bantuan iuran juga sesuai dengan desil ekonomi yang membutuhkan.

Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan terima kasih karena pemerintah telah memberikan suntikan Rp 20 triliun. Ia berujar BPJS Kesehatan memerlukan dana tersebut untuk menutup kesenjangan arus kas.

Ia berujar, BPJS Kesehatan hingga September 2026 ini berhasil menagihkan iuran sebesar Rp 118 triliun. Namun, manfaat yang harus dibayarkan sampai saat ini Rp 132 triliun. “Jadi ini ada cash flow gap untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” ucap Prihati.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, dengan suntikan dana ini, Presiden Prabowo mendorong agar pelayanan BPJS Kesehatan ditingkatkan. “Harapan Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan,” kata Budi.

Prabowo, menurut Budi, ingin agar antrean BPJS Kesehatan bisa dipangkas menjadi lebih singkat. Selain itu, Prabowo disebut meminta agar tidak ada rumah sakit yang membedakan pelayanan terhadap pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. “Kemudian dipastikan juga bahwa semua rumah sakit-rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS,” ujarnya.