Kepala Lapas Cibinong dan empat pejabat lain kini diperiksa oleh jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat lainnya. Keputusan ini menyusul temuan Ombudsman RI mengenai adanya kompleks perumahan mewah di sekitar lapas tersebut pada Rabu kemarin.
Wisnu bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum akan diperiksa oleh Inspketorat Jenderal Kementerian Imipas.
Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komisaris Jenderal Rudi Setiawan pada Sabtu, 26 September 2026, seperti dikutip Antara.
Penonaktifan tersebut, kata Rudi, merupakan bagian dari pemeriksaan internal Kementerian Imipas untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman. Menurut dia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan arahan yang jelas untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Rudi mengaku memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi satu per satu lokasi yang disidak Ombudsman. Tim memeriksa kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi, guest house, hingga meninjau kondisi di dalam blok hunian warga binaan. Rudi mengatakan ada sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim pemeriksa dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan tim, termasuk untuk menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, namun tak ditemukan saat tim mengecek langsung. “Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujar Rudi.
Tim Kementerian Imipas juga telah meminta keterangan 52 orang warga binaan Lapas Cibinong. Tim menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.
Apabila ditemukan pelanggaran dari hasil pemeriksaan, kata Rudi, Kementerian Imipas akan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara. Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya anggota Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas II A Cibinong pada, Rabu, 23 September 2026. Kegiatan ini berjalan setelah sempat dihalang-halangi oleh petugas Lapas Cibinong. Pihak Lapas Cibinong tidak mengizinkan saat Ombudsman ingin mengecek tempat warga binaan. Setelah beradu argumen selama satu jam, tim Ombudsman akhirnya memutuskan hanya menyisir area lapas.
Berjarak sekitar 300 meter dari gedung Lapas, Ombudsman menemukan sebuah kompleks perumahan yang di dalamnya berdiri sekitar 10 unit rumah. “Rumahnya bagus-bagus,” ujar anggota Ombudsman, Fikri Yasin di lokasi.
Kompleks perumahan itu terletak di belakang rumah dinas kepala Lapas Cibinong. Gerbang cokelat dari kayu membatasi kompleks ini dengan area luar. Menurut Fikri, fasilitas rumah itu terbilang lengkap, mulai dari pendingin udara, kulkas, kamar, dan dapur.
Anggota Ombudsman lain, Syafrida Rachmawati, mengatakan berdasarkan pengakuan petugas, rumah-rumah tersebut adalah tempat mereka untuk beristirahat. “Saya bilang jangan mau dipindahkan tugas dari Lapas Cibinong karena fasilitas di sini mendukung kesejahteraan petugas,” kata dia.
Ida mengatakan Lapas Cibinong merupakan salah-satu Lapas terbesar di Jawa Barat yang mana banyak dihuni para narapidana ternama. Beberapa warga binaan yang tersohor adalah Harvey Moes, Ferdy Sambo, Rahmat Effendi, dan Kuat Ma’Ruf.





