Meski para manajer berada di bawah BUMN Agrinas Pangan, gaji mereka berasal dari pembiayaan pemerintah.
KEPALA Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria mengklarifikasi soal status kepegawaian manajer koperasi desa merah. Menurut Dony, mereka tak serta merta berstatus pegawai BUMN meski bertugas di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dony berujar para manajer mendapat penugasan dua tahun yang termasuk pembinaan di bawah Agrinas Pangan. “Sebetulnya bukan pegawai BUMN,” kata Dony di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 22 September 2026.
Meski para manajer berada di bawah BUMN Agrinas Pangan, Dony menyampaikan, gaji mereka berasal dari pembiayaan pemerintah. “Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” tuturnya.
Dony mengatakan penjelasan mengenai struktur kepegawaian koperasi desa merah putih akan dijelaskan oleh Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari sebelumnya mengatakan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) memasuki tahapan penting setelah pembangunan fisik mulai berjalan.
Menurut Qodari, pemerintah sedang menyiapkan aspek administratif dan hukum untuk para manajer sebelum penempatan dilakukan. Ia berujar pemerintah memahami bahwa para calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.
“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” kata Qodari dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.
Selain hubungan kerja, pemerintah menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. Dengan pengaturan tersebut, kata Qodari, setiap manajer diharapkan memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.
Untuk KDMP, kata dia, Kementerian Koperasi saat ini tengah mempersiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Menurut dia, para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).





