Warga Kalimantan Barat Gugat Pemerintah soal Kebakaran Hutan

Karhutla

Sejumlah kelompok masyarakat menggugat presiden hingga menteri keuangan ke PN Pontianak. Warga menuntut pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional.

KOALISI masyarakat sipil di Kalimantan Barat melayangkan gugatan class action terhadap pemerintah atas kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi. Gugatan perwakilan kelompok itu terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk.

“Kami bersama kelompok masyarakat dari AMAN Kalbar, Pemuda Katolik, dan Laman Punyung Indonesia melakukan gugatan terkait kabut asap di Kalimantan Barat,” kata Ketua Pelaksana Harian AMAN Kalimantan Barat, Tono.

Berdasarkan laman sistem informasi penulusuran perkara, penggugat perkara ini adalah pengurus wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Kalbar, pengurus Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, dan Sisilius Rami.

Sedangkan tergugatnya adalah Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kepala Kepolisian atau Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencanan (BNPB), Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Sidang pertama akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut dokumen salinan gugatan yang diterima Tempo, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan mereka. Majelis juga diminta menetapkan bahwa kebakaran hutan, lahan, serta kabut asap di Kalimantan Barat saat ini merupakan bencana nasional.

Penggugat meminta majelis hakim memerintahkan Menteri Keuangan segera mencairkan serta mengalokasikan Anggaran Darurat Bencana Nasional (Dana Cadangan Bencana APBN) secara proporsional. Anggaran itu diminta langsung diberikan kepada Pemerintah Kalimantan Barat dan pemerintah kabupaten atau kota terdampak demi membiayai penanganan kesehatan darurat, operasi modifikasi cuaca (OMC), pemadaman api bawah tanah gambut, dan bantuan logistik kemanusiaan warga.

Majelis juga diminta memerintahkan para tergugat untuk bertindak secara konkret dan menyeluruh dalam penanggulangan bencana nasional kebakaran hutan, lahan, serta kabut asap di Kalimantan Barat.

Tono berharap, majelis hakim dapat mengabulkan dari gugatan tersebut. “Pemerintah harus serius menangani kebakaran di Kalimantan Barat sehingga tidak terjadi berulang kali setiap tahun,” ujarnya.

Ia berharap Kementerian Kehutanan mengaudit kawasan hutan yang terbakar dan menindak tegas konsesi perusahaan yang terbakar. Kementerian Lingkungan Hidup juga diharapkan dapat mengevaluasi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) karena kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di lahan gambut. Selain itu, masyarakat korban gangguan kesehatan dan dampak ekonomi ditangani dan lahan yang terbakar diperbaiki.

Warga Kalbar Hirup Kabut Asap

Koordinator Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) Kalimantan Barat, Maria, mengatakan kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Barat telah menghadapi kabut asap selama sekitar dua bulan. Dia mencatat, pada 11–13 September 2026, kualitas udara di kawasan tersebut kembali memburuk.

Ia mencontohkan di Kubu Raya, asap mengepung rumah-rumah warga dari lokasi kebakaran yang hanya berjarak sekitar 300 meter. “Kasus ISPA sempat mencapai 800–1.200 kasus per hari,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis.

Tak hanya itu, warga juga sulit mendapatkan pasokan air bersih. Menurut Maria, masyarakat terpaksa menggunakan air asin untuk kebutuhan sehari-hari kecuali minum.

Lebih jauh, ia menyoroti dana sekitar Rp 60 miliar yang diterima Pemerintah Kalimantan Barat dari pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran. Masyarakat sipil meminta penggunaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan diarahkan untuk menjawab kebutuhan di lapangan, termasuk mendukung posko dan relawan. “Relawan masyarakat selama ini bergerak dengan peralatan sendiri dan tanpa bayaran,” kata Maria.

Direktur Mitigasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Berton SP Panjaitan, mengatakan ada enam wilayah prioritas perihal penanganan kebakaran hutan dan lahan. Di antaranya, Kalimantan Barat dengan tujuh titik api dengan luas lahan terbakar 122,9 hektare. Sebanyak 65 hektare di kawasan tersebut telah dipadamkan. Menurut Berton, jarak pandang di beberapa daerah di Kalimantan Barat berkisar kurang dari 1 kilometer. Antara lain di Mempawah, Pontianak, Melawi, Sambas, Ketapang, Kubu Raya, Sintang, Kapuas Hulu dan Kota Singkawang. “Mudah-mudahan tidak ada titik api baru dan seluruhnya bisa dipadamkan hari ini,” kata Berton, Kamis, 17 September 2026.

Upaya Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan merupakan permasalahan lingkungan hidup yang memengaruhi banyak pihak. “Walaupun itu kebakaran di Indonesia tapi dampaknya dirasakan di tetangga-tetangga kita. Jadi mereka ingin bantu kita dan kita terima dengan baik,” katanya, dikutip dari keterangan video.

Pernyataan itu disampaikan setelah Prabowo menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi beserta rombongan di rumah pribadinya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 18 September 2026. Dalam persamuhan itu, keduanya membahas persoalan kebakaran hutan dan lahan.

“Pihak Malaysia menawarkan bantuan ingin ikut membantu kita untuk mengatasi kebakaran hutan di Kalimantan,” tutur Prabowo. Dia pun menyambut rencana bantuan tersebut dengan rasa terima kasih dan gembira. Dia menyebut, otoritas Malaysia berencana mengirimkan satu pesawat dan tiga helikopter, beserta tim pemadam kebakaran beranggotakan 52 orang.

Berdasarkan catatan Tempo, Prabowo pada 25 Agustus 2026 lalu pernah berharap masalah kebakaran hutan dan lahan selesai dalam satu hingga dua pekan. Hal itu dia sampaikan saat berpidato dalam peluncuran pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Menurut Ketua Umum Partai Gerindra itu, semua unsur pemerintah pusat maupun daerah, aparat penegak hukum hingga badan penanggulangan bencana telah bekerja efektif mengatasi kebakaran hutan dan lahan. “Sekarang saya kira sudah mulai teratasi, termitigasi di beberapa tempat,” ujarnya.

Prabowo juga memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bekerja total mengerahkan jajarannya mengecek dan mendalami unsur pidana yang mungkin dilakukan perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

“Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam, kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya, dan bila perlu, setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik telah menetapkan 162 tersangka perihal kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah di Indonesia. “Total ada 219 perkara terkait kebakaran hutan dan lahan yang tersebar ke masing-masing Polda,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, dikutip dari tayangan YouTube Kemenkopolkam, Kamis, 17 September 2026.

Irhamni merincikan berbagai kepolisian daerah yang menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Antara lain Polda Kalbar 65 perkara, Polda Riau 57 perkara, Polda Sumsel 24 perkara, Polda Kalteng 25 perkara, Polda Kaltim 16 perkara, Polda Jambi 14 perkara, Polda Kalsel 9 perkara, Polda Aceh 2 perkara, Polda Kaltara 2 perkara, Polda Lampung 2 perkara, Polda Sulsel 1 perkara dan Polda Sulteng 2 perkara.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 54 di antaranya masih dalam penyelidikan, sedangkan 116 sisanya sudah di tahap penyidikan. “Dari total kasus itu yang sudah ditetapkan tersangka 162 orang,” ucap Irhamni.