YSK Dorong Percepatan Investasi dan Penyelesaian Lahan KEK Likupang

Gubernur YSK di RDP
YSK

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mendorong pemerintah pusat mempercepat penyelesaian tumpang tindih lahan di kawasan Likupang.

Menurut Yulius, persoalan status lahan masih menghambat pengembangan investasi pariwisata di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang.

Yulius menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Ia menyoroti tumpang tindih kawasan dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan aset PTPN yang menghambat pemanfaatan lahan.

“Likupang adalah satu dari lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas di Indonesia. Namun, potensi besar ini terhambat oleh persoalan tumpang tindih lahan dengan status HGU. Kita ingin memastikan investasi pariwisata ini dapat segera bergerak, tumbuh pesat, dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” tegas Gubernur Yulius di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI.

Dorong Penataan HGU

Yulius mengatakan kondisi geografis Sulawesi Utara membuat ketersediaan lahan produktif menjadi persoalan penting.

Sekitar 33 persen wilayah Sulawesi Utara berupa daratan yang terdiri dari pegunungan, lembah, dan jurang.

Karena itu, Pemprov Sulut mendorong inventarisasi dan penataan kembali lahan dengan status hukum yang jelas.

Yulius juga meminta pemerintah mempercepat penyelesaian HGU yang telah berakhir masa berlakunya.

Menurut dia, lahan tersebut dapat mendukung kepentingan strategis daerah, termasuk pariwisata dan ketahanan pangan.

“Prinsipnya, daerah harus menjadi tuan di rumahnya sendiri. Kami berharap dukungan penuh dari DPR RI dan Pemerintah Pusat melalui kementerian/lembaga terkait agar kendala regulasi dan status lahan ini segera mendapatkan penyelesaian yang tuntas,” tambah Gubernur.

Komisi II DPR RI Siap Kawal

Menanggapi paparan tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan HGU di Sulawesi Utara.

Komisi II juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penataan lahan.

Menurut Komisi II, koordinasi tersebut perlu memastikan proyek strategis nasional berjalan tanpa mengabaikan hak-hak daerah.

Pemprov Sulut berharap penyelesaian persoalan lahan dapat memperbaiki iklim investasi di KEK Likupang dan KEK Bitung.

Selain itu, pemerintah daerah menargetkan kepastian lahan dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan investasi di kedua kawasan tersebut.