Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 1,124 miliar batang rokok ilegal hingga Agustus 2026.
Jumlah tersebut meningkat 60 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penindakan Rokok Ilegal Meningkat
Wakil Menteri Keuangan Suahasil menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (19/9).
“Tahun ini, jumlah barang yang ditemukan dalam penindakan rokok ilegal mencapai 1,124 miliar batang,” kata Suahasil.
Selain volume barang, Bea Cukai juga meningkatkan jumlah penindakan terhadap rokok ilegal.
Hingga Agustus 2026, Bea Cukai mencatat 13.151 tindakan penindakan.
Angka tersebut meningkat 9,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Suahasil, jumlah barang dalam satu penindakan bisa mencapai volume yang besar.
Karena itu, jumlah penindakan tidak selalu mencerminkan volume barang yang Bea Cukai temukan.
“Penindakan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan aparat lainnya,” ujarnya.
Bea Cukai Sita 11,43 Ton Narkotika
Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika.
Hingga Agustus 2026, Bea Cukai menyita 11,43 ton narkotika dari berbagai jenis.
Salah satu kasus melibatkan 2,6 ton metamfetamin cair di kapal MV Ocean Porter.
Bea Cukai menangani kasus tersebut bersama aparat penegak hukum lainnya.
Menurut Suahasil, kerja sama lintas lembaga memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
“Teman-teman Bea Cukai bekerja sama dengan aparat yang lain untuk menjaga Republik Indonesia,” pungkasnya.





