KAJIAN terbaru Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Pulau Sulawesi telah terlampaui. Berdasarkan pengukuran terhadap kondisi udara, air, lahan, sosial, dan pengendalian kebijakan, Sulawesi memperoleh skor agregat 4,5 dari 5 dan dikategorikan dalam kondisi “melampaui batas”.
Temuan ini masuk dalam laporan berjudul “Melampaui Batas: Kegagalan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Mengendalikan Ekspansi Industri Ekstraktif di Sulawesi”. Tim Celios menelusuri perkembangan pertambangan, perkebunan, smelter, pembangkit listri tenaga uap atau PLTU captive, dan kawasan industri, beserta dampaknya sepanjang 2014–2024.
Program Manager Policy and Strategic Litigation Celios, Muhamad Saleh, mengatakan masalah pulau di Indonesia bagian tengah itu bukan hanya soal tekanan ekologis, tapi juga pada regulasi yang kurang ideal. “Kondisi melampaui batas belum otomatis menghentikan izin baru, memicu evaluasi izin lama, ataupun mewajibkan pemulihan lingkungan,” kata Saleh, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 17, September 2026.
Menurut dia, D3TLH seharusnya menjadi dasar untuk menentukan kemampuan suatu wilayah untuk menerima kegiatan ekonomi baru. Hasil analisis tersebut idealnya diterjemahkan ke dalam penyusunan tata ruang, analisis dampak lingkungan AMDAL, persetujuan lingkungan, serta keputusan perizinan. Merujuk studi CELIOS, instrumen tersebut belum mampu membendung laju industri ekstraktif di Sulawesi.
Sepanjang 2014–2024, regulator di Sulawesi menerbitkan 574 izin tambang baru. Sekitar 60 persen izin tersebut terbit hanya dalam dua tahun terakhir, ketika tekanan ekologis telah semakin berat. Dalam hitungan Celios, ada rata-rata satu hektare ruang di Sulawesi yang berpindah ke tangan pemegang izin tambang setiap enam menit
Pada wilayah dengan kondisi ekologis kritis, pemerintah masih menerbitkan 277 izin tambang baru seluas 440.998 hektare. Temuan ini memperlihatkan kandasnya hubungan antara informasi ekologis, penataan ruang, dan keputusan pemberian izin. Dengan kata lain, D3TLH belum menjadi rem hukum bagi perizinan. “Jika status kritis suatu wilayah tetap dapat diabaikan, D3TLH hanya akan menjadi dokumen administratif yang hadir setelah keputusan pembangunan dibuat,” ucap Saleh.
Dia menegaskan, regulasi D3TLH harus dirombak agar status ‘melampaui batas’ menghentikan izin baru, memicu evaluasi izin lama, membantu membuka data kepada publik, serta mewajibkan pemulihan lingkungan.
Tekanan Ekologis Ganda di Sulawesi
Celios juga mencatat sektor pertambangan dan perkebunan sawit menyumbang sekitar 82,2 persen deforestasi di Sulawesi pada 2014–2023. Luas deforestasi akibat kedua sektor tersebut sekitar 18 kali lebih besar dibanding akibat pertanian ladang berpindah.
Pola deforestasi, merujuk catatan Celios, berjalan beriringan dengan perubahan struktur ekonomi daerah. Dalam satu dekade, kontribusi industri pengolahan dan pertambangan terhadap perekonomian Sulawesi Tengah meningkat dari sekitar 15,5 persen menjadi 55,8 persen. Sebaliknya, porsi pertanian, kehutanan, dan perikanan merosot dari 34,3 persen menjadi 15,8 persen. “Masyarakat semakin jauh dari alam dan akar kehidupannya, sementara ikatan sosial yang selama ini menjadi jaring pengaman perlahan memudar,” tutur Saleh.
Sesama peneliti di Celios, Viky Arthiando, menyebut tekanan ekologis di Sulawesi juga datang dari pembangunan smelter dan pembangkit listrik untuk kawasan industri. “Sekitar 78 persen fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sulawesi terkonsentrasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang sama.
Kedua provinsi tersebut juga menanggung 93,9 persen dari total 9.825 megawatt kapasitas PLTU captive di Sulawesi. Hampir 10 ribu megawatt listrik tersebut dibangkitkan untuk kebutuhan kawasan industri dan tidak dialirkan ke jaringan listrik publik. Manfaat listriknya, Viky menjabarkan, terkonsentrasi di dalam kawasan industri, sedangkan polusi dan risiko kesehatannya menyebar ke masyarakat di sekitarnya.
Industri nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara juga diperkirakan menghasilkan sekitar 32,8 juta ton limbah B3 setiap tahun. Pada saat yang sama, terdapat 269 titik penampakan tujuh spesies endemik yang berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah izin pertambangan dan kawasan industri nikel.
Ada juga masalah soal peningkatan beban kesehatan masyarakat . Wilayah sentra industri mencatat rata-rata 5.353 kasus gangguan pernapasan (ISPA) dan pneumonia setiap tahunnya, hampir dua kali lipat dibandingkan wilayah non-sentra yang mencatat 2.634 kasus.
Rata-rata kasus demam berdarah di kabupaten industri juga mencapai 47,5 kasus per tahun, sekitar tiga kali lipat dibandingkan wilayah non-ekstraktif yang mencatat 15,5 kasus. Besarnya tekanan kesehatan tidak diikuti kapasitas pelayanan yang sebanding.
Wilayah sentra industri rata-rata hanya memiliki sekitar 85 Puskesmas dan 59 rumah sakit. Sedangkan wilayah non-sentra memiliki rata-rata 90 Puskesmas dan 72 rumah sakit. Kelayakan fasilitas kesehatan berdasarkan standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan juga baru mencapai 74,35 persen, masih di bawah target 80 persen.
Konflik Agraria Tanpa Muara
Ekspansi industri turut memperbesar konflik ruang hidup. Studi Celios mencatat 95 konflik agraria berdampak terhadap 90.582 warga dan 59 komunitas. Sebanyak 51 konflik belum ditangani, sementara 46 konflik berujung pada represi yang menyebabkan 93 orang ditangkap, empat orang terluka, dan satu orang meninggal dunia.
Menurut perhitungan Celios, kerugian ekologis kumulatif akibat ekspansi industri ekstraktif di Sulawesi telah melampaui Rp100 triliun. Perhitungan tersebut mencakup hilangnya fungsi hutan primer, kerusakan ekosistem pesisir dan terumbu karang, serta hilangnya sumber air bersih akibat sedimentasi.
Director of Socio-Bioeconomy Celios Fiorentina Refani mengatakan riset organisasinya menunjukkan ketimpangan yang sangat nyata dalam pembagian manfaat dan beban. Keuntungan ekonomi dari ekspansi industri terkonsentrasi pada korporasi dan rantai usaha ekstraktif. Sebaliknya, masyarakat di wilayah industri harus menanggung penyakit, konflik ruang hidup, kerusakan lingkungan, serta biaya pemulihannya.
“Mereka yang paling sedikit menikmati keuntungan justru menerima beban paling besar,” kata Fiorentina.
Berbasis semua temuan tersebut, Celios tengah mendesak pemerintah melakukan perombakan menyeluruh terhadap regulasi D3TLH. Status “melampaui batas”, kata Fiorentina, harus mempunyai konsekuensi hukum yang tegas berupa penghentian izin baru, evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan, kewajiban pemulihan wilayah terdampak, serta keterbukaan data ekologis dan perizinan kepada publik.
Tanpa pembenahan tersebut, kata Fiorentina, D3TLH akan terus menjadi formalitas administratif. “Sementara laju industri ekstraktif bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan negara melindungi lingkungan dan masyarakat,” tutur dia.





