MK Tak Terima Uji Materi UU Pemilu, Penyelesaian Sengketa Pilpres Tetap 14 Hari Kerja

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi aturan batas waktu penyelesaian sengketa hasil Pilpres. MK menyatakan para pemohon perkara Nomor 283/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Menyatakan permohonan nomor 283/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan alasan MK tidak menerima permohonan tersebut.

Pemohon Tak Buktikan Status Pemilih

Saldi mengatakan para pemohon hanya menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti keterlibatan dalam pemilu.

“Bukti yang diajukan yaitu bukti P1 sampai dengan bukti P3 berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon 1, Pemohon 2, dan Pemohon 3 hanya dapat digunakan untuk mendukung statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” kata Saldi.

Menurut MK, KTP hanya membuktikan status kewarganegaraan, bukan status seseorang sebagai pemilih dalam Pilpres. Para pemohon seharusnya menyerahkan bukti terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau dokumen lain yang setara. MK juga tidak menemukan hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional pemohon dan norma yang mereka gugat. Karena itu, majelis menyimpulkan para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Minta Batas Waktu Diperpanjang

Perkara tersebut menguji Pasal 78 huruf a UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 475 ayat (3) UU Pemilu. Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Nur Fauzi Ramadhan mengajukan permohonan tersebut sebagai pegiat pemilu. Melalui kuasa hukum Ahmad Al Farizy dan Tanti Oktari, mereka meminta MK memperpanjang batas penyelesaian sengketa Pilpres. Mereka mengusulkan batas waktu berubah dari 14 hari kerja menjadi maksimal 30 hari kerja. Para pemohon menilai batas 14 hari kerja tidak lagi sesuai dengan kompleksitas Pemilu saat ini. Mereka menyoroti penyelenggaraan pemilu serentak dengan sekitar 204 juta pemilih secara nasional. Menurut mereka, kondisi tersebut berbeda jauh dari penyelenggaraan Pemilu 2004.

Soroti Ketimpangan Waktu Penyelesaian

Para pemohon juga membandingkan batas waktu penyelesaian sengketa pada berbagai jenis pemilu. Sengketa pemilu legislatif mendapat waktu maksimal 30 hari kerja, sedangkan sengketa Pilkada mendapat 45 hari kerja. Mereka menilai sengketa Pilpres memiliki kompleksitas lebih tinggi karena mencakup seluruh wilayah Indonesia. Batas waktu 14 hari kerja, menurut pemohon, dapat membatasi kemampuan MK memeriksa alat bukti secara menyeluruh. Kondisi itu mereka khawatirkan menghambat MK dalam menemukan kebenaran materiil dalam sengketa hasil Pilpres.