Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka ialah LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR, Direktur Utama Summarecon; serta LEV, ARF, FEZ, MF, dan ERW dari pihak swasta. KPK menyebut ARF, FEZ, MF, dan ERW diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, 15 September–4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara bermula dari pengurusan perpanjangan HGB, pemecahan HGB menjadi SHM, dan pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sejumlah ahli waris sebelumnya mengajukan blokir dan menggugat proses tersebut ke PTUN Bandung.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, YA dan LEV menghubungi ERW agar membantu berkomunikasi dengan SON. KPK menyebut SON meminta fee berkode “dua” yang diduga berarti Rp2 miliar. Summarecon kemudian menyanggupi Rp1,5 miliar karena sebagian fee diduga akan diberikan kepada pihak lain.
ADR melalui YA dan LEV lalu menyerahkan Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah itu, ERW diduga memberikan Rp200 juta kepada SON sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga menemukan dugaan gratifikasi terkait mutasi, promosi jabatan, dan sejumlah layanan pertanahan. Dalam OTT, penyidik mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam rupiah, dollar AS, dollar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menjerat ADR dan LEV dengan ketentuan pidana suap sebagai pihak pemberi. Sementara SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF dijerat ketentuan terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
KPK menyatakan akan melanjutkan pencegahan dan edukasi antikorupsi untuk memperbaiki tata kelola pertanahan di lingkungan ATR/BPN.





