Perpres Pengembangan Kewirausahaan Terbit, Pemerintah Targetkan Rasio Wirausaha Capai 8 Persen pada 2045

Kementerian UMKM menyebut Perpres Nomor 38 Tahun 2026 menjadi landasan strategis dalam membangun ekosistem kewirausahaan nasional yang terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik memberikan keterangan mengenai Perpres Nomor 38 Tahun 2026.
Pemerintah Terbitkan Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional

porenesia.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagai landasan untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan yang lebih terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga menjadi acuan pengembangan wirausaha nasional hingga 2045.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Riza Damanik, mengatakan selama ini berbagai program pengembangan kewirausahaan telah dijalankan oleh kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga komunitas. Namun, pelaksanaannya masih berjalan secara terpisah sehingga dibutuhkan arah kebijakan yang mampu menyinergikan seluruh pihak.

“Perpres Nomor 38 Tahun 2026 menjadi pedoman bersama dalam membangun ekosistem kewirausahaan nasional. Melalui regulasi ini, seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi, komunitas, hingga masyarakat memiliki arah yang sama dalam mengembangkan kewirausahaan Indonesia,” ujar Riza di Jakarta, Jumat (31/7).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah tidak lagi hanya berfokus meningkatkan jumlah pelaku usaha, tetapi juga mendorong lahirnya wirausaha yang inovatif, tangguh, mampu naik kelas, dan menjadi bagian dari rantai nilai industri nasional.

Perpres tersebut juga menetapkan Peta Jalan Kewirausahaan Nasional (PKN) hingga 2045 yang dibagi ke dalam empat tahap pengembangan. Tahap pertama adalah Penguatan Kewirausahaan pada 2025–2029, dilanjutkan Akselerasi Kewirausahaan pada 2030–2034, Ekspansi Global Kewirausahaan pada 2035–2039, dan Kewirausahaan Indonesia Emas pada 2040–2045.

Melalui peta jalan tersebut, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional meningkat dari 3,6 persen pada 2029 menjadi 8 persen pada 2045.

“Target rasio kewirausahaan nasional sebesar 3,6 persen pada 2029 dan 8 persen pada 2045 bukan sekadar angka. Yang lebih penting adalah menghadirkan wirausaha yang inovatif, inklusif, berdaya saing, mampu menciptakan lapangan kerja, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” kata Riza.

Selain menetapkan target, Perpres Nomor 38 Tahun 2026 juga mengubah pendekatan pemerintah dalam membina pelaku usaha. Jika sebelumnya lebih berfokus pada pelatihan, kini pemerintah akan membangun ekosistem yang mendampingi perjalanan wirausaha sejak tahap perintisan hingga berkembang menjadi usaha yang mapan dan berkelanjutan.

Ekosistem tersebut mencakup kemudahan akses terhadap informasi, perizinan, inkubasi bisnis, inovasi, digitalisasi, pembiayaan, standardisasi, hingga perluasan akses pasar. Menurut Riza, seluruh aspek tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dan tidak dapat dijalankan pemerintah sendiri.

Perpres ini juga memberikan perhatian khusus kepada enam kelompok wirausaha prioritas, yakni wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha perempuan, wirausaha pemuda, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.

Riza menilai penguatan kewirausahaan merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing bangsa sekaligus menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.

“Kewirausahaan bukan hanya urusan UMKM, melainkan agenda strategis pembangunan nasional yang memerlukan gotong royong seluruh elemen bangsa. Ketika semakin banyak masyarakat mampu membangun usaha yang berkelanjutan, fondasi ekonomi Indonesia akan semakin kuat menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.