porenesia.com – Pemerintah memastikan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Penyesuaian tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan usai Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan pembiayaan Program MBG tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
“Kita ikuti putusan MK,” ujar Menteri Keuangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Mahkamah Konstitusi menilai Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaan program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib dialokasikan minimal 20 persen dari APBN.
Pemerintah menyatakan penyesuaian struktur penganggaran akan dilakukan secara bertahap mulai penyusunan APBN 2028 sesuai tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyusunan anggaran negara tetap berjalan secara terencana tanpa mengganggu kesinambungan pengelolaan fiskal.
Menteri Keuangan menjelaskan APBN yang saat ini tengah memasuki tahap akhir pembahasan tidak memungkinkan untuk diubah karena seluruh proses penyusunannya telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” katanya.
Selain memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Keuangan juga akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran Program MBG. Langkah tersebut dilakukan agar keberlanjutan program prioritas pemerintah tetap terjaga sekaligus memenuhi amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat pada APBN 2028.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi pendidikan.
Mahkamah juga menilai pencantuman Program MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga berpotensi mengurangi kepastian hukum dan mengganggu pemenuhan prinsip mandatory spending sektor pendidikan.
Meski demikian, MK menegaskan Program MBG tetap merupakan program yang konstitusional sebagai bagian dari kebijakan prioritas pemerintah. Oleh karena itu, yang diubah bukan keberadaan programnya, melainkan sumber alokasi anggarannya agar berada di luar pos anggaran pendidikan.
Pemerintah menegaskan akan mengawal proses penyesuaian tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga implementasi Putusan MK dapat berjalan tertib, akuntabel, serta tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.





