Pemerintah dan DPR Sepakati RUU PFII Lanjut ke Pembahasan Tingkat II

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja pembahasan RUU PFII bersama Komisi XI DPR RI. Foto: kemenkeu.go.id
Pemerintah dan DPR Sepakati RUU PFII Lanjut ke Tingkat II. Foto: kemenkeu.go.id

porenesia.com – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan di tingkat Rapat Paripurna DPR.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI yang digelar pada Senin (20/7). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah dan DPR selama proses pembahasan RUU berlangsung.

Menurutnya, pembahasan yang berjalan secara konstruktif, produktif, dan efektif mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih kompetitif di tingkat global.

“Sinergi yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi langkah strategis di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks. Keberadaan PFII diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan nasional, memperluas instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

Pembentukan PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui RUU tersebut, pemerintah mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai kawasan dengan karakteristik dan kewenangan khusus yang didukung kelembagaan independen serta berstandar internasional guna mendukung berbagai aktivitas sektor keuangan dan usaha berorientasi global.

Selain meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, PFII juga ditargetkan mampu memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, menarik investasi domestik maupun asing, serta mendukung pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, hingga pembiayaan iklim.

Pemerintah juga menilai keberadaan PFII dapat mendorong investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, mempercepat transfer teknologi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, sekaligus memperkuat pengembangan sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang berdaya saing internasional.

Purbaya menambahkan, pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama bahwa substansi RUU PFII berfokus pada pembentukan, kedudukan, tujuan, kelembagaan, serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang mampu memperkuat sektor keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.