porenesia.com
– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (15/7). Penyampaian laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban Kemenkeu atas pengelolaan anggaran dan sumber daya negara selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan menegaskan komitmen Kemenkeu untuk menjalankan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas.
“Laporan Keuangan Kementerian Keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik melalui DPR atas amanah pengelolaan keuangan negara. Akuntabilitas bukan hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui komitmen untuk memastikan setiap kebijakan, setiap rupiah yang dikelola, dan setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional,” ujar Purbaya.
Penyusunan laporan keuangan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut mewajibkan setiap kementerian dan lembaga menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.
Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025 mencakup pengelolaan transaksi dengan cakupan organisasi yang luas, meliputi 14 unit eselon I, 871 satuan kerja, termasuk tujuh satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU).
Dokumen tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh laporan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung sistem pengendalian intern yang memadai, serta telah direviu oleh Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Purbaya menegaskan bahwa laporan keuangan tidak hanya menyajikan data mengenai penerimaan, belanja, aset, maupun kewajiban negara, tetapi juga mencerminkan bagaimana APBN dikelola secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelaporan keuangan terus dilakukan agar dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjaga APBN tetap efektif dalam mendukung stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.
Atas Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025 tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Keuangan. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diraih Kemenkeu secara berturut-turut.
Opini WTP diberikan karena laporan keuangan dinilai telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung sistem pengendalian intern yang memadai, serta mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang andal, transparan, dan akuntabel.





