Menteri LH Dorong Pertobatan Ekologis di NTB, Fokus Atasi Sampah hingga Tambang Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengajak pemerintah daerah di NTB menerapkan pertobatan ekologis melalui pengelolaan sampah, perlindungan mangrove, penertiban tambang ilegal, dan penguatan kebijakan lingkungan berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat saat mendorong penerapan pertobatan ekologis dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menteri LH Dorong Pertobatan Ekologis untuk Pembangunan Berkelanjutan di NTB

porenesia.com – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mendorong pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadikan pertobatan ekologis sebagai arah baru pembangunan berkelanjutan. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kunjungan kerjanya di Mataram, Selasa (8/7/2026), Jumhur menegaskan berbagai persoalan lingkungan di NTB perlu ditangani secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan sampah, kerusakan ekosistem mangrove, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), hingga menurunnya daya dukung lingkungan hidup.

Pengelolaan sampah jadi perhatian utama

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH mencatat timbulan sampah di NTB mencapai sekitar 2.543 ton per hari, namun baru sekitar 29,2 persen yang berhasil dikelola.

Menteri Jumhur menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya melalui pemilahan sampah organik dan anorganik serta pemanfaatan komposter.

“Intinya 100 persen urusan sampah harus selesai, termasuk mengelola sampah dari sumbernya. Kalau itu bisa dilakukan dari awal, maka di ujungnya nanti akan jauh lebih mudah,” ujar Jumhur.

Sebagai bentuk dukungan, KLH/BPLH menyerahkan 200 unit komposter dan 1.000 unit composter bag kepada pemerintah daerah guna mendorong pengolahan sampah organik di tingkat masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang penggunaan teknologi insinerator, terutama di kawasan wisata seperti Gili Trawangan, dengan syarat memenuhi standar baku mutu emisi.

“Insinerator boleh, tapi harus yang memenuhi standar. Kalau insinerator menambah masalah pencemaran udara, itu juga problem besar,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyambut baik dukungan pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di daerah, termasuk pengelolaan sampah dan sinkronisasi kebijakan lingkungan.

Soroti kerusakan mangrove dan tambang ilegal

Selain persoalan sampah, KLH/BPLH juga menyoroti sektor pesisir yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan.

Seluruh usaha budidaya tambak didorong memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Teknis, serta Surat Kelayakan Operasional (SLO) guna mencegah pencemaran lingkungan.

KLH/BPLH juga mencatat degradasi mangrove di NTB mencapai sekitar 338,8 hektare selama periode 2021–2024 yang sebagian besar disebabkan oleh alih fungsi lahan menjadi tambak.

Di sektor pertambangan, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi ancaman serius karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, berdasarkan data tutupan lahan tahun 2024, sekitar 120 ribu hektare kawasan hutan telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian sehingga meningkatkan risiko banjir, kekeringan, dan bencana hidrometeorologi.

Lima langkah strategis

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, KLH/BPLH menetapkan lima langkah strategis yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah di NTB, yakni:

  1. Menghentikan praktik open dumping paling lambat 31 Juli 2026 dan beralih ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill.
  2. Menghentikan penerimaan sampah organik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai 1 Agustus 2026.
  3. Memastikan seluruh tambak memiliki IPAL, Persetujuan Teknis, dan SLO.
  4. Memperkuat penindakan terhadap pertambangan tanpa izin, menghentikan konversi mangrove, serta mempercepat rehabilitasi kawasan pesisir.
  5. Menjadikan kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) sebagai dasar penyusunan tata ruang dan penerbitan persetujuan lingkungan.

KLH/BPLH menegaskan bahwa pertobatan ekologis harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat agar pembangunan ekonomi tetap berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan.