Kejati Jakarta Tetapkan Direktur PT Asaykhana Tersangka Korupsi Belanja Rutin Ditjen Cipta Karya, Kerugian Negara Rp16 Miliar

Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan Direktur PT CV Asaykhana berinisial JND sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif belanja rutin Ditjen Cipta Karya Kementerian PU dengan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Direktur PT CV Asaykhana berinisial JND sebagai tersangka dugaan korupsi belanja rutin Ditjen Cipta Karya.
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ditjen Cipta Karya

porenesia.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan JND, Direktur PT CV Asaykhana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023–2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (6/7/2026). JND juga diketahui berperan sebagai pengendali sejumlah perusahaan, di antaranya CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, serta CV Ardian Permata Indah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JND langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang untuk kepentingan proses penyidikan.

Diduga lakukan rekayasa proyek fiktif

Kejati DKI Jakarta menyebut JND bersama tersangka lainnya diduga melakukan rekayasa proyek fiktif dalam pelaksanaan belanja rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum pada periode 2023 dan 2024.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara mengalami kerugian keuangan setidaknya mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Dalam perkara ini, JND disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan masih dikembangkan

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pihak swasta.

Selain pemeriksaan terhadap saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.