porenesia.com – Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama di bidang lingkungan melalui dua kesepakatan strategis yang mencakup perlindungan lingkungan hidup serta kolaborasi kredit karbon berdasarkan Pasal 6 Persetujuan Paris.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pertemuan bilateral Leaders’ Retreat antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, Jakarta.
Melalui kerja sama ini, perlindungan lingkungan resmi menjadi salah satu pilar utama hubungan kedua negara, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, bersama Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu serta Deputi Perdana Menteri Singapura sekaligus Menteri Perdagangan dan Industri Gan Kim Yong, memimpin penandatanganan dua nota kesepahaman (MoU) tersebut.
Dorong tata kelola karbon yang transparan
Menteri Jumhur mengatakan kerja sama tersebut menjadi payung bagi berbagai kolaborasi lanjutan yang mencakup perubahan iklim, pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran udara, ekonomi sirkular, hingga pengembangan tata kelola karbon.
“MoU ini merupakan payung kerja sama yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui berbagai kerja sama yang lebih operasional. Mulai dari perubahan iklim, pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran udara, ekonomi sirkular, hingga pengembangan tata kelola karbon,” ujar Jumhur.
Menurutnya, kesepakatan ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong transformasi ekonomi hijau.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan ekosistem lintas batas sekaligus mempercepat upaya mitigasi perubahan iklim melalui sistem kredit karbon yang memiliki integritas dan berkeadilan.
Perkuat pasar karbon internasional
Kerja sama kredit karbon berdasarkan Pasal 6 Persetujuan Paris menjadi langkah strategis Indonesia dalam memperkuat posisi di pasar karbon global.
Melalui kerja sama ini, Indonesia dan Singapura akan membangun mekanisme perdagangan karbon yang kredibel, transparan, dan memberikan manfaat bagi kedua negara.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, serta Gan Kim Yong menilai kerja sama tersebut dapat membuka peluang pendanaan iklim untuk berbagai proyek lingkungan, mulai dari konservasi hutan, restorasi ekosistem pesisir, hingga pengembangan teknologi bersih.
Gan Kim Yong menegaskan pentingnya memastikan proyek karbon memberikan dampak nyata bagi masyarakat, termasuk komunitas lokal dan masyarakat adat yang terdampak perubahan iklim.
“Singapura berkomitmen untuk menjadi mitra tepercaya dalam membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan saling menguntungkan,” ujar Gan.
Siapkan mekanisme implementasi
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pemerintah kedua negara akan menyusun Perjanjian Pelaksanaan yang mengatur mekanisme otorisasi, verifikasi, transfer hasil mitigasi internasional atau Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMOs), serta penerapan corresponding adjustment.
Mekanisme tersebut bertujuan mencegah terjadinya penghitungan ganda atas capaian pengurangan emisi gas rumah kaca.
KLH/BPLH menilai kerja sama ini dapat memperkuat kredibilitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Indonesia di tingkat global.
Pemerintah memastikan pasar karbon tidak hanya berorientasi pada perdagangan, tetapi juga harus mampu menciptakan kesejahteraan, keadilan iklim, serta memberikan manfaat ekonomi yang inklusif hingga tingkat masyarakat.
Ke depan, Indonesia dan Singapura optimistis kolaborasi tersebut dapat mempercepat pembangunan hijau yang berkelanjutan sekaligus memperkuat posisi Asia Tenggara dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.





