JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, melantik Anggota Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) sebagai langkah memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan nasional. Pelantikan berlangsung di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Jumat (3/7).
Dalam sambutannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan standar nasional pendidikan yang mampu menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan sekaligus adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, standar pendidikan tidak boleh bersifat statis, melainkan harus terus dikembangkan agar mampu menjawab tantangan global tanpa meninggalkan arah pembangunan nasional dan amanat konstitusi.
“Standar harus terus dikembangkan agar mampu mengikuti dinamika dunia yang terus berubah, namun tetap berpijak pada arah kebijakan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia menjelaskan, pembentukan BSANP merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pengembangan standar nasional pendidikan, pemantauan pencapaiannya, serta pelaksanaan akreditasi sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan.
Abdul Mu’ti menambahkan, penggabungan fungsi standar dan akreditasi dalam satu badan menjadi upaya penyempurnaan tata kelola penjaminan mutu pendidikan. Melalui koordinasi yang lebih terintegrasi, penyusunan standar dan pelaksanaan akreditasi diharapkan berjalan lebih efektif, selaras, dan saling mendukung.
“Melalui badan ini, kami berharap arah peningkatan mutu pendidikan menjadi semakin jelas dan semakin sejalan dengan kebijakan pemerintah, termasuk dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul melalui peningkatan kualitas layanan pendidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Mendikdasmen mengajak seluruh anggota BSANP memperkuat kolaborasi dengan Kemendikdasmen agar standar nasional pendidikan dan akreditasi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
“Dengan terbentuknya badan ini kita dapat bersama-sama mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, membangun generasi Indonesia yang kuat, generasi Indonesia yang hebat, dan Generasi Emas Indonesia,” pungkasnya.
BSANP terdiri atas Komite Standar, Komite Akreditasi Pendidikan Formal, dan Komite Akreditasi Pendidikan Nonformal. Ketiga komite tersebut diharapkan mampu bersinergi dalam menyusun standar, melaksanakan akreditasi, serta memberikan rekomendasi bagi peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Kehadiran BSANP diharapkan dapat memperkuat penyusunan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi sehingga layanan pendidikan di Indonesia menjadi semakin berkualitas, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman.





