porenesia.com– Platform layanan mobilitas global inDrive resmi menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan roda dua setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi online.
Perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2019 itu menyatakan dukungannya terhadap penguatan tata kelola industri transportasi online melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, mengatakan penerapan struktur komisi yang progresif perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem industri secara menyeluruh.
“Untuk memastikan keberlanjutan ekosistem industri transportasi online, kami mendukung penerapan kebijakan komisi yang progresif dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh,” kata Rio dalam keterangan resmi, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, struktur tarif pada platform digital harus dibangun berdasarkan keseimbangan antara kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan perusahaan penyedia layanan agar industri dapat berkembang secara berkelanjutan.
Dukung Implementasi Perpres 27 Tahun 2026
inDrive menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online. Perusahaan juga menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya guna mendukung implementasi regulasi secara efektif dan berkeadilan.
“Kami meyakini bahwa perlindungan terhadap mitra pengemudi dan keberlanjutan ekosistem digital harus berjalan beriringan. inDrive siap mendukung dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah,” ujar Rio.
Selain itu, perusahaan mendorong adanya dukungan pemerintah melalui langkah-langkah strategis seperti subsidi bahan bakar dan skema insentif lain untuk membantu menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih seimbang dan inklusif.
Implementasi Bertahap dan Transparan
Seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, inDrive berharap proses implementasi dapat dilakukan secara bertahap, transparan, dan melalui dialog bersama seluruh pemangku kepentingan.
Perusahaan menilai kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, mitra pengemudi, dan masyarakat menjadi kunci untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil serta memberikan nilai tambah jangka panjang bagi seluruh pihak.
Profil Singkat inDrive
inDrive merupakan platform mobilitas dan pengiriman global yang telah diunduh lebih dari 400 juta kali. Perusahaan mengklaim menempati posisi kedua sebagai aplikasi ride-hailing paling banyak diunduh di dunia selama empat tahun berturut-turut.
Saat ini inDrive beroperasi di lebih dari 1.200 kota di 48 negara dan menyediakan berbagai layanan, mulai dari transportasi online, perjalanan antar kota, pengiriman barang, hingga layanan keuangan.





