porenesia.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akan menyampaikan duplik atau pembelaan terakhir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa. Langkah hukum ini menjadi respons langsung atas replik Jaksa Penuntut Umum yang menuding perbuatannya sebagai kejahatan kerah putih.
Nadiem mengaku sangat kecewa karena penuntut umum terkesan mengabaikan seluruh fakta yang telah bergulir selama lima bulan persidangan. Menurutnya, tim jaksa sama sekali tidak menjawab berbagai argumentasi kuat yang telah dihadirkan dalam nota pembelaan sebelumnya.
Pendiri Gojek tersebut menegaskan akan membacakan duplik pribadi guna memaparkan kronologi utuh proses perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia menilai penjelasan itu sangat krusial agar majelis hakim dan publik memahami konteks kedaruratan di masa pandemi Covid-19.
Terdakwa mengklaim tumpukan bukti elektronik dan nota rapat justru menunjukkan adanya niat baik para profesional muda untuk mereformasi pendidikan. Fakta persidangan dianggap tidak memperlihatkan adanya niat jahat atau kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi anggaran negara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah pada sidang Mei lalu. Mantan menteri tersebut juga dituntut membayar uang pengganti fantastis senilai 809,5 miliar rupiah dan 4,8 triliun rupiah.
Otoritas hukum menilai proyek strategis periode 2020-2022 ini merugikan keuangan negara sebesar 1,5 triliun rupiah demi keuntungan pribadi. Jaksa menyebut penyimpangan sektor pendidikan tersebut telah menghambat pemerataan serta menurunkan kualitas mutu pembelajaran anak-anak di seluruh Indonesia.





