MK Tegaskan UU Perkawinan Tak Halangi Istri Ikut Cari Nafkah

"Pengaturan urusan rumah tangga oleh istri bukanlah bentuk pembatasan peran, melainkan tanggung jawab bersama," tulis putusan MK.
Pernikahan
Pernikahan

porenesia.com – Mahkamah Konstitusi menegaskan pemisahan kewajiban domestik dalam Undang-Undang Perkawinan tidak menghalangi pihak istri untuk ikut mencari nafkah. Lembaga penjaga konstitusi tersebut menyampaikan pertimbangan hukum tersebut dalam amar putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026, Rabu pekan lalu.

MK menyatakan aturan urusan rumah tangga oleh istri bukan bentuk pembatasan peran dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Hakim konstitusi menilai pasal a quo justru merupakan pengakuan terhadap adanya tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan perkawinan.

Otoritas pengadilan tinggi melihat kontribusi istri dalam praktik nyata kehidupan keluarga modern dapat berbentuk sangat beraneka ragam. Ragam kontribusi tersebut meliputi pengelolaan sektor domestik, pengasuhan anak, hingga dukungan stabilitas finansial ekonomi keluarga.

Namun, MK menggarisbawahi seluruh pembagian tugas tersebut semestinya harus berdasarkan kesepakatan dan batas kemampuan masing-masing pihak. Norma undang-undang tidak pernah membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab atau menciptakan ketimpangan hukum.

Sebelumnya, warga negara bernama Moratua Silaban mengajukan gugatan karena menilai Pasal 34 ayat 1 dan 2 bersifat diskriminatif. Pemohon mendalilkan pemisahan peran suami sebagai pencari nafkah tunggal merupakan produk hukum usang yang mencederai nilai kesetaraan.

Menurut pemohon, institusi perkawinan yang sehat dalam paradigma konstitusional masa kini seharusnya berbentuk sebuah kemitraan sejajar. Meski demikian, majelis hakim menolak argumentasi tersebut dan tetap mempertahankan keabsahan pasal dalam undang-undang perkawinan nasional.