porenesia.com – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia secara resmi menolak Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi polemik karena meniadakan penyaluran program Makan Bergizi Gratis selama masa liburan sekolah berlangsung.
Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony menilai surat edaran baru tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis yang terbit sebelumnya. Kebijakan sepihak ini juga dituding melanggar poin-poin krusial dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan pemerintah.
Alven menganalogikan penghentian insentif operasional secara mendadak ini seperti dispensasi sewa rumah kontrakan yang diputuskan tanpa izin pemilik. Langkah intervensi sepihak dari BGN tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi kelangsungan bisnis para pelaku usaha.
Asosiasi membeberkan bahwa kebijakan penyetopan distribusi pangan ini memicu dampak sistemik yang sangat merugikan bagi ekosistem hilir. Ribuan relawan dapur terancam kehilangan honorer kerja serta pasokan komoditas dari petani lokal dipastikan akan menumpuk.
Meski melayangkan protes keras, GAPEMBI menegaskan komitmen mereka untuk tetap tegak lurus mengawal keberlanjutan program super prioritas tersebut. Mereka mendesak pemerintah segera mengkaji ulang kebijakan moratorium pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerah.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional berdalih masa libur panjang ini menjadi momentum tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pemerintah pusat berencana melakukan penataan standar kebersihan fasilitas dapur serta memperbarui formula penghitungan nilai insentif mitra.





