porenesia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,5 triliun khusus untuk pos belanja pegawai pada tahun 2027. Usulan tersebut diprioritaskan untuk memenuhi konsekuensi finansial akibat perubahan batas usia pensiun dalam Undang-Undang Polri yang baru.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjelaskan penambahan dana ini sangat penting guna mengantisipasi perpanjangan masa dinas aktif personel. Selain gaji pensiun, anggaran tersebut juga akan dialokasikan untuk pemenuhan kenaikan tunjangan remunerasi sebesar 80 persen.
Polri juga mengusulkan tambahan anggaran belanja barang sebesar Rp20,9 triliun serta belanja modal sebesar Rp40,6 triliun. Secara total, institusi Korps Bhayangkara mengajukan kekurangan anggaran sebesar Rp66,1 triliun kepada Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Sektor belanja barang akan diperuntukkan bagi belasan program strategis termasuk persiapan pengamanan dini menyambut Pemilu 2029. Dedi menambahkan anggaran itu juga akan memperkuat operasional satuan kerja baru di daerah otonomi baru.
Perubahan regulasi masa pensiun sendiri menjadi substansi utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. DPR RI secara resmi telah mengesahkan draf revisi aturan hukum tersebut dalam rapat paripurna pekan lalu.
Dalam UU Polri baru, batas usia pensiun bintara dan tamtama kini diperpanjang hingga maksimal mencapai 59 tahun. Sementara itu, masa dinas bagi perwira pertama hingga perwira tinggi kini ditetapkan paling tinggi 60 tahun.
Aturan baru ini otomatis mengubah regulasi lama yang sudah berlaku selama hampir dua puluh empat tahun terakhir. Pada undang-undang lama, seluruh jenjang kepangkatan anggota kepolisian memiliki batas usia pensiun seragam yaitu 58 tahun.





