Sepakat Tak Ajukan Banding, Vonis Kasus Korupsi Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Resmi Inkrah

"Saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya," kata mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel.
Noel Ebenezer
Noel Ebenezer

porenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Lembaga antirasuah tersebut menerima sepenuhnya putusan hukum yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa majelis hakim telah sependapat dengan seluruh konstruksi hukum dari jaksa penuntut. Putusan tersebut menegaskan bahwa rangkaian proses hukum sejak tahap penyidikan telah berjalan sesuai koridor dan didukung alat bukti.

Langkah serupa juga diambil oleh pihak terdakwa Immanuel Ebenezer alias Noel yang memilih menerima putusan majelis hakim tersebut. Noel menegaskan keputusan tidak mengajukan banding merupakan bentuk tanggung jawab moral serta pengakuan atas kesalahan sebagai mantan pejabat.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta kepada mantan wamenaker tersebut. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,43 miliar atas tindakan penyelewengan jabatan yang dilakukannya.

Hukuman tersebut tercatat sedikit lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Kasus yang menjerat Noel Ebenezer ini bermula dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Mantan pejabat publik tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan demi meraup keuntungan pribadi miliaran rupiah. Dengan absennya pengajuan banding dari kedua belah pihak, maka vonis hukum perkara korupsi ini resmi berkekuatan hukum tetap.