porenesia.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap para guru. Kebijakan nasional tersebut dituding telah mengorbankan pos anggaran kesejahteraan para pendidik demi mendanai program makan siang.
Saksi pemohon uji materi Undang-Undang APBN 2026 Iman Zanatul Haeri mengungkapkan fakta tersebut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Iman memaparkan bahwa fenomena pemangkasan hak guru akibat pengalihan prioritas anggaran ini sudah terjadi di berbagai wilayah.
Kasus pemutusan kontrak kerja massal terhadap puluhan guru PPPK di antaranya tercatat di wilayah Tuban, Cianjur, hingga Lombok Timur. Kebijakan ini juga berdampak pada minimnya pendapatan bagi para guru yang bertahan dengan status pegawai paruh waktu.
Beberapa guru PPPK paruh waktu di daerah Langkat dan Blitar dilaporkan hanya menerima upah sebesar Rp500 ribu per bulan. Iman bahkan menyebut ada tenaga pendidik di wilayah Sumedang yang hanya mendapatkan gaji sebesar Rp50 ribu saja.
Berdasarkan hasil survei terhadap ratusan guru, program MBG terbukti meningkatkan beban kerja serta mengurangi efektivitas waktu mengajar di kelas. Pengalihan dana ini dinilai bertentangan dengan semangat amendemen konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen.
Para guru memilih menempuh jalur konstitusional di MK sebagai langkah terakhir untuk memperjuangkan keadilan hakiki profesi mereka. Pemohon berharap Majelis Hakim dapat melihat dampak nyata kebijakan ini terhadap masa depan dunia pendidikan di Indonesia.





