Samarkan Aliran Rp366 Miliar, Kasus Silmy Karim Gunakan Rekening OB Hingga Cleaning Service

"Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain untuk menyamarkan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ketua KPK
Ketua KPK

porenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening penampung (nominee) untuk menyamarkan uang korupsi mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Para pelaku sengaja meminjam identitas pekerja rendahan seperti office boy hingga petugas kebersihan untuk membuka rekening bank tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan temuan mengejutkan ini berawal dari hasil analisis laporan transaksi keuangan pihak PPATK. Lembaga intelijen keuangan menemukan adanya aliran dana tidak wajar pada 96 rekening bank milik puluhan pegawai kementerian.

Total perputaran uang haram di dalam puluhan rekening penampung tersebut secara akumulatif mencapai angka Rp366,7 miliar. Pihak KPK menyebut hanya sekitar tiga persen dari total dana itu yang murni bersumber dari gaji resmi.

Sementara itu, sisa dana sebesar Rp357 miliar diduga kuat berasal dari setoran pungutan liar para pengurus izin tinggal. Aliran dana jumbo inilah yang menjadi pintu masuk utama tim penyidik KPK untuk membongkar gurita korupsi keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, oknum staf imigrasi diduga memanfaatkan akun rekening pinjaman tersebut sebagai wadah pengepul uang suap. Praktik haram ini disinyalir merupakan bagian dari skema pemerasan terstruktur dari level bawah hingga jajaran pimpinan teras.

Berdasarkan bukti awal, para tersangka setidaknya telah menikmati hasil pemerasan sistematis hingga mencapai Rp145,5 miliar. Mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim beserta kroninya bahkan diduga menggunakan kata sandi khusus “malaikat” saat mendistribusikan uang.