porenesia.com – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan seluruh bentuk pelayanan publik tetap berjalan optimal pascaoperasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah taktis ini diambil agar hak masyarakat dalam mendapatkan dokumen keimigrasian tidak mengalami gangguan sama sekali.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akibat situasi hukum yang tengah bergulir. Hendarsam meyakinkan bahwa seluruh sistem pelayanan digital maupun tatap muka tetap beroperasi normal tanpa ada penundaan.
Pihak kementerian langsung menonaktifkan seluruh oknum pejabat yang telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut. Keputusan tegas ini diambil agar para ASN yang bersangkutan dapat fokus menjalani rangkaian proses hukum di KPK.
Beberapa nama pejabat teras yang dinonaktifkan antara lain mantan Wamen Silmy Karim dan mantan Plt Dirjen Saffar Godam. Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah juga resmi dicopot dari posisi jabatannya saat ini.
Guna mencegah stagnasi administrasi, Ditjen Imigrasi langsung menunjuk sejumlah pejabat baru untuk mengisi kekosongan posisi strategis tersebut. Pengisian jabatan dilakukan seketika demi menjaga kelancaran proses pengambilan keputusan penting di lingkungan instansi keimigrasian.
Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA periode 2022-2026 ini merupakan hasil pengembangan perkara ketenagakerjaan sejak tahun lalu. Lembaga antirasuah menduga aliran dana haram telah mengalir sejak proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing bergulir.





