porenesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membeberkan sejumlah poin pertimbangan hukum dalam kasus Immanuel Ebenezer. Hakim merinci hal-hal yang memberatkan serta meringankan vonis 4,5 tahun penjara bagi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menjelaskan prestasi kerja selama menjabat sebagai wamenaker menjadi poin yang meringankan hukuman. Pihak pengadilan menilai rekam jejak capaian birokrasi terdakwa patut menjadi catatan positif dalam proses persidangan.
Selain faktor prestasi kerja, majelis hakim juga mempertimbangkan status hukum Noel yang belum pernah terjerat kasus pidana sebelumnya. Kondisi keluarga terdakwa yang masih memiliki tanggungan nafkah juga ikut meringankan beban sanksi hukum dari pengadilan.
Sementara itu, hakim menilai perbuatan korupsi dan pemerasan dalam proyek sertifikasi K3 tersebut sebagai hal yang memberatkan. Tindakan menyimpang mantan pejabat negara ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik korupsi secara nasional.
Hakim Nur Sari menegaskan perbuatan terdakwa telah mencoreng upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Mantan wakil menteri tersebut terbukti gagal menjaga amanah birokrasi dari jerat korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Seperti pemberitaan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis sanksi hukuman kurungan badan selama 4,5 tahun kepada terdakwa Noel. Atas putusan tersebut, pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis.





