porenesia.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menonaktifkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dari jabatannya. Langkah tegas ini menyusul penetapan status tersangka dan penahanan Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Kamis ini. Selain menonaktifkan sang wakil menteri, Menteri Agus juga membebastugaskan tujuh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Tindakan disiplin internal ini bertujuan memastikan proses penegakan hukum oleh penyidik KPK dapat berjalan tanpa hambatan.
Pihak kementerian menjamin seluruh layanan administrasi keimigrasian untuk masyarakat di berbagai daerah tetap berjalan normal. Proses hukum yang menjerat para pimpinan tersebut tidak akan mengganggu fungsi pelayanan publik di lapangan. Menteri Agus menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh penahanan sejumlah oknum pejabat oleh lembaga antirasuah tersebut. Kementerian Imipas berkomitmen bersikap kooperatif dengan membuka akses data serta dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Silmy Karim beserta tujuh anak buahnya terkait kasus dugaan pemerasan dokumen keimigrasian. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Penyidik menjerat para oknum pejabat tersebut dengan pasal pemerasan dalam jabatan serta pasal penerimaan gratifikasi. Beberapa nama pejabat yang ikut dinonaktifkan antara lain mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.





