Bareskrim Ungkap Gas Whip Pink Belum Masuk Kategori Narkotika, Pengguna Tak Bisa Dipidana

"Penyalahgunaan nitrogen oksida ini bukan narkotika. Penggunanya belum bisa dilakukan tindakan secara hukum," kata AKBP Al Rasyidin Fajrin
Whip Pink
Whip Pink

porenesia.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa gas nitrous oxide atau Whip Pink bukan termasuk jenis narkotika. Status regulasi tersebut membuat aparat kepolisian belum bisa menjatuhkan sanksi hukum kepada para penggunanya di masyarakat.

Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri menyampaikan langsung hal tersebut di Gedung Bareskrim, Jakarta. Pernyataan resmi ini bergulir setelah penyidik memeriksa selebgram asal Makassar berinisial APG sebagai saksi kasus tersebut.

Fajri menjelaskan bahwa pemeriksaan para konsumen bertujuan untuk mendalami dampak fatal dari penyalahgunaan gas nitrogen oksida tersebut. Fenomena menghirup gas pembuat krim ini belakangan ramai di media sosial untuk mencari sensasi mabuk atau fly.

Polri mengumpulkan fakta-fakta lapangan ini sebagai bahan kajian risiko penyalahgunaan zat kimia bagi kementerian terkait. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya peluang memasukkan zat komersial tersebut ke dalam golongan narkotika baru.

Dalam proses pemeriksaan, saksi APG mengaku telah membeli produk tiruan tersebut sebanyak 15 kali secara berkala. Selebgram tersebut mengonsumsi gas eforia ini sejak akhir tahun lalu hingga awal Januari tahun ini.

Penyidik menegaskan status hukum APG saat ini masih sebatas saksi karena polisi belum menemukan unsur pidana. Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah video viral memperlihatkan aksi selebgram tersebut menghirup gas Whip Pink.