porenesia.com – Kementerian Hak Asasi Manusia membantah keras pernyataan Komisi Nasional HAM mengenai proses revisi Undang-Undang HAM. Pemerintah menilai tuduhan pemalsuan klaim partisipasi publik tersebut sebagai bentuk pernyataan yang merendahkan institusi kementerian.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM Pungka M Sinaga menegaskan proses penyusunan draf berjalan sangat partisipatif. Pihak kementerian mengklaim selalu mengundang perwakilan Komnas HAM serta sejumlah komisi nasional lain dalam berbagai rapat pembahasan.
Pungka menyayangkan sikap utusan Komnas HAM yang belakangan justru kerap mangkir dari forum diskusi tanpa alasan jelas. Pemerintah juga menolak tuduhan bahwa materi draf perubahan regulasi tersebut sengaja dirancang untuk melemahkan independensi lembaga pengawas.
Menurut pemerintah, draf baru ini justru memperkuat kewenangan penegakan hukum karena memberikan hak penyidikan kepada Komnas HAM. Selain itu, setiap poin rekomendasi hasil temuan lembaga pengawas tersebut nantinya bersifat wajib bagi pihak terkait.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengkritik tajam karena lembaganya merasa tidak pernah dilibatkan sejak awal pembahasan. Komnas HAM menilai ketentuan baru tersebut berpotensi memangkas fungsi riset serta membuka celah intervensi politik eksekutif.
Beberapa pasal dalam draf tersebut mewajibkan penyampaian laporan kajian serta pendapat hukum pengadilan melalui koordinasi kementerian terkait. Hal ini dikhawatirkan dapat memunculkan praktik subordinasi yang merusak tatanan lembaga negara independen di Indonesia.





