MK Ketok Palu, KPU Wajib Coret Parpol yang Tak Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen

"Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan 30% tidak terpenuhi, maka KPU menggugurkan parpol tersebut di dapil bersangkutan," kata Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

porenesia.com – Mahkamah Konstitusi mempertegas sanksi tegas bagi partai politik peserta pemilu yang abai terhadap hak keterwakilan perempuan. MK mewajibkan KPU mencoret kepesertaan parpol di daerah pemilihan yang gagal memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen.

Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan langsung pertimbangan hukum perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tersebut di gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang pengucapan putusan ini berlangsung secara terbuka di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin kemarin.

Gugatan undang-undang pemilu ini awalnya diajukan oleh empat orang mahasiswa yang peduli terhadap isu kesetaraan jender. Para pemohon menguji keabsahan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke meja hijau.

Adies melanjutkan penegasan sanksi diskualifikasi ini sangat diperlukan demi mewujudkan kontestasi pemilihan umum yang adil. Langkah hukum tersebut juga menjadi upaya nyata untuk menghapus diskriminasi jumlah keterwakilan perempuan di parlemen.

Mahkamah menilai dalil para pemohon mengenai ketiadaan sanksi dalam aturan lama sangat beralasan menurut hukum. Aturan yang longgar terbukti memberi peluang bagi KPU di setiap tingkatan untuk meloloskan daftar bakal calon bermasalah.

Untuk itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan untuk sebagian permohonan dari para mahasiswa tersebut. MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memiliki sanksi gugur.

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan lemahnya penegakan hukum KPU yang meloloskan parpol tanpa kuota perempuan di beberapa dapil. KPU selama ini hanya memberikan imbauan administratif tanpa adanya tindakan tegas berupa sanksi diskualifikasi di lapangan.