Genjot Literasi, Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Penulis Jadi PPh Final 1,5 Persen

"Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah," tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ilustrasi Penulis
Ilustrasi Penulis

porenesia.com – Pemerintah resmi menetapkan pemangkasan tarif pajak penghasilan untuk para penulis di seluruh wilayah Indonesia. Tarif pajak royalti yang semula terakumulasi hingga enam persen kini turun drastis menjadi PPh Final 1,5 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan langsung kebijakan insentif fiskal tersebut di kawasan kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Purbaya menjelaskan kebijakan ini merealisasikan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto saat Pemilihan Presiden 2024 silam.

Langkah taktis ini bertujuan untuk kembali menggeliatkan aktivitas penulisan buku di dalam negeri, khususnya karya ilmiah. Pemerintah berharap insentif tersebut mampu mendorong para ahli untuk aktif menulis guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Seluruh penulis buku di Indonesia dapat menikmati fasilitas pemotongan pajak ini dengan syarat yang cukup sederhana. Penulis hanya perlu memastikan bahwa buku yang mereka terbitkan telah memiliki International Standard Book Number atau ISBN.

Purbaya menilai maraknya penulis akan meningkatkan jumlah pembaca dan memperluas pandangan masyarakat secara jangka panjang. Kehadiran buku ekonomi dan ilmiah bermutu diharapkan dapat mendidik publik agar tidak sekadar mengonsumsi informasi media sosial.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan regulasi ini akan segera berlaku secara resmi. Pemerintah sedang mempercepat proses penerbitan Peraturan Pemerintah agar para pelaku industri kreatif bisa langsung menikmatinya.