porenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat orang hakim terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan di Depok. Lembaga antirasuah memeriksa para penegak hukum tersebut dengan kapasitas sebagai saksi perkara di Jakarta, Selasa kemarin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan seluruh proses pemeriksaan saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Budi mengungkapkan empat hakim yang memenuhi panggilan penyidik tersebut masing-masing berinisial DWE, ULT, ERL, serta EVR.
Sehari sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua mantan pejabat PN Depok berinisial DPW dan saksi RVL. Polisi mendalami keterangan saksi mengenai permohonan eksekusi lahan yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya anak usaha Kemenkeu.
Kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar oleh KPK di Kota Depok pada Februari lalu. Petugas mengamankan tujuh orang termasuk pimpinan tertinggi Pengadilan Negeri Depok serta jajaran direksi anak usaha BUMN.
KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam perkara suap lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos. Para tersangka merupakan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Selain itu, juru sita pengadilan Yohansyah Maruanaya dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman juga menjadi tersangka. KPK menduga kuat adanya aliran dana haram penyuapan untuk memuluskan proses eksekusi tanah di lapangan.
Penyidik saat ini juga menetapkan tersangka Bambang Setyawan atas dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi mata uang asing. Status baru ini menyusul laporan PPATK terkait aliran dana gelap sebesar Rp2,5 miliar dari perusahaan valas.





