porenesia.com – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto melontarkan kritik tajam terhadap proses revisi UU Polri. Bambang menilai agenda perubahan regulasi yang tengah digodok oleh DPR tersebut saat ini hanya bersifat formalitas semata.
Menurut Bambang, substansi perubahan dalam rancangan beleid baru tersebut belum menyentuh harapan besar publik terkait reformasi kepolisian nasional. Masyarakat sebenarnya sangat menginginkan institusi Polri yang jauh lebih independen serta tidak mudah terseret kepentingan politik kekuasaan.
Bambang mendesak penguatan sistem pengawasan eksternal yang accountable dengan membentuk lembaga pengawas independen yang berjarak dari pusaran kekuasaan. Ia juga melihat adanya sejumlah isu krusial lain yang luput dari sorotan utama pembahasan di DPR.
Salah satu poin yang ia soroti adalah kejelasan hubungan Polri dengan penyidik pegawai negeri sipil serta pamswakarsa. Regulasi saat ini dinilai masih menempatkan sektor industrial security service sebagai bentuk subordinasi dari tugas pokok kepolisian.
Padahal, sektor pengamanan swasta tersebut sejatinya memiliki domain yang berbeda karena bergerak di ranah private security. Selain itu, pengaturan terkait PPNS juga perlu disesuaikan dengan arah draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah resmi membentuk panitia kerja untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tersebut. Ketua Panja Habiburokhman menyebut terdapat tujuh poin utama yang akan menjadi fokus perubahan dalam aturan baru Polri.
Sejumlah poin krusial tersebut meliputi penyesuaian batas usia pensiun anggota hingga jaminan netralitas Korps Bhayangkara. Panja juga berencana melakukan penguatan fungsi serta kedudukan hukum dari Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas ke depan.





