Mobil Mati di Tengah Rel, Sopir Taksi Tersangka Tabrakan KRL Bekasi Timur Tidak Ditahan

"Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia
Taksi Green SM Tertabrak Kereta
Taksi Green SM Tertabrak Kereta

porenesia.com – Pihak kepolisian resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka kasus tabrakan dengan KRL. Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di kawasan perlintasan kereta api Bekasi Timur setelah mobil mendadak mati.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menegaskan kecelakaan bersumber dari kelalaian sang pengemudi taksi. RRP terbukti lalai saat mengendarai armada taksi hingga mengakibatkan terjadinya insiden tabrakan dengan kereta komuter.

Meski sudah menyandang status sebagai tersangka, pihak kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi taksi tersebut. Kasus kecelakaan perlintasan ini masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Ringan atau Tipiring di mata hukum.

Tersangka hanya menghadapi ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau sanksi denda paling banyak satu juta rupiah. Di sisi lain, pihak masinis KRL dipastikan bebas sepenuhnya dari segala bentuk jeratan hukum pidana.

Regulasi hukum menegaskan bahwa seluruh pengguna jalan raya wajib mendahulukan laju kereta api saat melintasi rel. Polisi mengimbau para pengendara untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian.