porenesia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memblokir platform Polymarket karena diduga kuat memfasilitasi praktik judi online. Komdigi juga menyasar berbagai akun media sosial terafiliasi guna melakukan pembatasan akses secara menyeluruh bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan platform taruhan berbasis uang tetap dikategorikan sebagai judi online. Status ilegal tersebut tidak berubah meskipun pengembang mengemasnya menjadi pasar prediksi menggunakan teknologi blockchain maupun kripto.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi segala bentuk aktivitas judi online di Indonesia. Aktivitas di dalam platform Polymarket terbukti mengandung unsur taruhan uang serta spekulasi atas suatu peristiwa yang belum pasti.
Tindakan tegas pemblokiran akses dari pemerintah Indonesia ini juga sejalan dengan yurisdiksi penegakan hukum global. Sejumlah negara dunia juga menerapkan tindakan serupa karena menilai platform tersebut menyerupai praktik perjudian ilegal.
Negara lain yang telah memblokir Polymarket secara resmi antara lain adalah Singapura, Brasil, serta India. Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses ketat sesuai ketentuan hukum negara masing-masing.
Komdigi mengimbau masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital di internet. Aktivitas ilegal tersebut dinilai sangat berpotensi menimbulkan kerugian finansial besar serta melanggar ketentuan hukum pidana.
Pihak kementerian berkomitmen akan terus memperkuat pengawasan ruang digital demi memastikan ekosistem nasional tetap aman dan sehat. Komdigi juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memberantas siber judi secara konsisten.





