porenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kini resmi menetapkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka gratifikasi. Penetapan status hukum baru ini bergulir setelah penyidik memperoleh data transaksi keuangan dari pihak PPATK.
Bambang Setyawan diduga kuat telah menerima aliran dana segar sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. Perkara ini menjadi babak baru setelah sebelumnya ia terjerat kasus suap pengurusan sengketa lahan di Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim penyidik tengah gencar mendalami seluruh aliran uang tersangka. Otoritas lembaga antirasuah menelusuri informasi tersebut lewat pemeriksaan intensif terhadap seorang aparatur sipil negara berinisial WRA.
Kasus korupsi ini awalnya terungkap saat tim penindak KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan jajaran pimpinan pengadilan hingga pihak manajemen anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam perkara suap eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi itu. Para tersangka meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta serta juru sita Yohansyah Maruanaya.
Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta yaitu Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma. Oknum pimpinan pengadilan diduga menerima hadiah demi mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan di Kecamatan Tapos.
Kini tim penyidik terus mengumpulkan bukti guna mengusut tuntas seluruh jaringan korupsi di lingkungan peradilan. Penambahan pasal gratifikasi ini akan semakin memperberat ancaman hukuman pidana bagi tersangka Bambang Setyawan.





