porenesia.com – Pemerintah tengah menyusun rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kementerian HAM menegaskan bahwa draf aturan baru ini berfokus untuk memperkuat kewenangan serta independensi lembaga Komnas HAM.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris mengeklaim proses penyusunan draf tersebut sudah melibatkan berbagai pihak eksternal. Otoritas aktif mengajak lembaga nasional HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga pakar akademisi untuk memberikan masukan.
Menteri HAM Natalius Pigai juga menegaskan revisi ini tidak akan melemahkan fungsi dan peran Komnas HAM. Sebaliknya, pemerintah justru memperluas wewenang lembaga agar dapat mengeluarkan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.
Berdasarkan dokumen draf RUU HAM, terdapat 11 poin kewenangan utama yang akan melekat pada Komnas HAM. Berikut adalah rincian kewenangan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pemajuan dan pelindungan hak asasi:
-
Melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait untuk dimintai dan didengar keterangan resminya.
-
Melakukan pemanggilan kepada saksi untuk dimintai serta didengar kesaksiannya di hadapan lembaga.
-
Meninjau dan memeriksa tempat kejadian perkara atau lokasi lain yang dianggap perlu.
-
Meminta para pihak menyerahkan dokumen asli, data digital, atau bentuk arsip lainnya.
-
Melakukan pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat milik pihak tertentu.
-
Meninjau dan memeriksa rumah tahanan atau tempat serupa tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
-
Bertindak sebagai amici(s) terhadap perkara pelanggaran HAM tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
-
Melampirkan penilaian kepatuhan dari Kementerian dalam pelaksanaan penyampaian pendapat hukum amicus curiae.
-
Mengembangkan jalinan kerja sama strategis baik di tingkat nasional maupun internasional.
-
Menyampaikan rekomendasi kasus pelanggaran HAM kepada Kementerian untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah.
-
Menyampaikan rekomendasi resmi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Melalui perluasan lini kewenangan ini, Komnas HAM nantinya memiliki hak melakukan upaya pemanggilan paksa. Pemerintah berharap penguatan regulasi tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi di Indonesia.





